KIBARKAN TRIPANJI PEMBEBASAN NASIONAL 1. HAPUSKAN HUTANG LUAR NEGERI 2. NASIONALISASI ASSET ASING 3. INDUSTRIALISASI NASIONAL

Senin, 28 September 2009

Posisi Gerakan Demokratik Terhadap Skandal BLBI dan Kasus Century

Arie Ariyanto*)

BERDIKARI Online, Jakarta : Belum tuntas penyelesaian skandal BLBI, publik kembali disuguhkan kejadian yang mengoyak rasa keadilan masyarakat. Pertama, Skandal Bank Century, berupa aksi penyelamatan yang dilakukan pemerintah lewat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan menyuntikkan dana sebesar Rp 6,76 triliun. Aksi ini terus menjadi polemik. Bahkan, banyak kabar menyebutkan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turut terlibat dan berkepentingan dalam aksi penyelamatan ini.

Komisi XI DPR mempersoalkan suntikan dana kepada Bank Century yang mencapai Rp 6,7 triliun, padahal yang diketahui oleh DPR hanya Rp 1,3 triliun. Bank Century pada November 2008 diambilalih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) karena rasio kecukupan modalnya minus 3,5 persen. LPS terhitung menyuntikkan dana hingga empat kali kepada Bank Century sejak November 2008 sehingga jumlahnya mencapai Rp 6,7 triliun.

Langkah penyelematan pemerintah melalui keputusan penyelamatan Bank Century pada 21 November 2008 dilakukan saat kondisi perbankan Indonesia dan dunia mendapat tekanan berat akibat krisis ekonomi global. Dalih keputusan itu dilakukan untuk menghindari terjadinya krisis secara berantai pada perbankan yang dampaknya jauh lebih mahal dan lebih dasyat dibandingkan tahun 1998.

Saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit untuk kasus Bank Century atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juni 2009. Ketua BPK Anwar Nasution menjelaskan alasan pimpinan KPK meminta audit kepada BPK karena kasus Bank Century telah menjadi perhatian publik. BPK awalnya mengalami kesulitan untuk mengaudit kasus Bank Century, namun pada akhirnya menemui kelancaran setelah ada upaya kooperatif dari pihak Bank Indonesia.

Kedua, temuan Kejaksaan Agung terkait tunggakan besar yang dilakukan oleh Samsul Nursalim kepada pemerintah terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada 1997. Meski sudah menerima Surat Keterangan Lunas (SKL), rupanya pihak Kejaksaan Agung menilai Samsul Nursalim telah melakukan ingkar janji/wanprestasi. Menurut Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Edwin P Situmorang (04/09), dalam penyelesaian kewajiban Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT BDNI Syamsul Nursalim sebesar kurang lebih Rp 28 Trilyun yang diselesaikan dengan pola MSAA, ternyata terdapat wanprestasi yang dilakukan Syamsul Nursalim kepada Pemerintah RI Cq Departemen Keuangan Cq BPPN kurang lebih senilai Rp 4,758 Trilyun.

Saat ini Kejaksaan Agung mengirimkan surat rekomendasi kepada Menkeu Sri Mulyani terkait temuan wanprestasi dari Syamsul Nursalim atas aset Rp 4,758 triliun. Hal ini terkait pengucuran kredit dari Bank Indonesia Rp 28 triliun dengan pola MSAA kepada PT BDNI dengan Syamsul selaku komisaris utama. Kejaksaan Agung berencana untuk menarik kembali sisa aset yang dimilikinya senilai 4,7 Triliun.



***

Skandal BLBI terjadi lebih dari 10 tahun ditengah Indonesia melewati krisis multidimensi sejak dimulainya pada 1997, setelah selama masa krisis, ekonomi, sosial dan politik nasional menjadi porak poranda. Kini sisa-sisa krisis itu belum hilang baik dalam benak rakyat maupun dalam beban APBN. Salah satunya adalah masalah penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) per 29 Januari 1999 sebesar Rp 144,54 triliun. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) merupakan konsekuensi diterbitkannya kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Kepres No.26/1998 dan Kepres No.55/1998. Kepres itu terbit setelah sebelumnya didahului munculnya Surat Gubernur BI (Soedrajad Djiwandono, ketika itu) tertanggal 26 Desember 1997 kepada presiden dan di setujui oleh Presiden Soeharto sesuai surat Mensesneg No. R183/M.sesneg/12/1997 karena adanya krisis moneter yang luar biasa saat itu.

Dana sebesar itu tersalur ke 48 bank yang terdiri atas kelompok 16 Bank Dalam Likuidasi (BDL) sebesar Rp 11,89 triliun, 10 Bank Beku Operasi (BBO) sebesar mencapai Rp 57,95 triliun, lima Bank Take Over (BTO) sebesar Rp 57,64 triliun, dan 18 Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) sebesar Rp 17,32 triliun. (Rekomendasi BPK atas hasil audit investigatif penyaluran dan penggunaan dana BLBI)

Bank Take Over adalah bank yang diambil alih oleh pemerintah sebanyak 5 Bank yaitu BCA, Bank Danamon, PDFI, Bank Tiara Asia, Bank Nusa Nasional/BNN. Jumlah dana talangan BLBI yang diberikan kepada 5 bank ini sebanyak 57.6 triliun.

Kelima Bank ini menyelesaikan BLBI nya dengan cara hutang BLBI dikonversi kan menjadi saham pemerintah sehingga pemerintah menjadi mayoritas rata 90 % dan pemilikan lama tinggal 10%. Jadi pola penyelesaian BLBI Bank Take Over yaitu dengan cara hutang BLBI dikonversikan menjadi saham pemerintah. Artinya banknya sendiri yang menyelesaikan BLBI.

Selain itu para pemilik Bank Take Over juga adalah debitur bank tersebut maka mereka harus meyelesaikan pinjamannya. Pola penyelesaian pinjaman (PKPS) untuk Salim Group (eks BCA) sebesar Rp 52.7 T dengan cara Master of Settlement Acquisition Agreement (MSAA) dimana nilai aset yang diserahakan kepada pemerintah sama dengan pinjaman Groupnya. Sedangakan Usman Atmajaya (eks Danamon) sebesar Rp 12.3 T dengan cara Master Refinancing And Notes Issuence Agreement (MRNIA) dimana nilai aset lebih kecil dibandingkan pinjaman groupnya sehingga harus ditambah personal guarantee. Untuk pemilik PDFCI, Bank Tiara, BNN Pola penyelesaian dengan cara APU (Akte Pengakuan Utang).

Sedangkan pola penyelesaian lain dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Bank Beku Operasi (BBO) dan Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU). Jumlah BLBI yang diberikan kepada 10 Bank BBO sebesar Rp 57,6 Triliun. Sedangkan jumlah BLBI yang diberikan kepada 18 Bank BBKU sebesar Rp 17.3 triliun. Pola penyelesaian BLBI pada Bank BBO dan BBKU karena Bank mereka tidak beroprasi lagi maka hutang BLBI harus dibayar dengan aset pemilik Bank. Pola penyelesaiannya adalah dengan cara MSAA, MRNIA dan APU.

***

Pemberantasan korupsi sampai saat ini masih menghadapi berbagai kendala, baik itu upaya penggembosan maupun serangan balik koruptor lewat berbagai siasat. Sebagai contoh, berlarut-larutnya pembahasan RUU Tipikor dan Pengadilan Korupsi oleh DPR yang terancam tidak selesai. Serta, upaya menjatuhkan kredibilitas KPK sebagai komisi independen yang mempunyai kewenangan besar menyelidiki dan menyidik perkara korupsi melalui kasus yang menimpa Ketua KPK Antasari Azhar, dll.

Kejadian tahun lalu, masyarakat disuguhkan peristiwa yang cukup menyakitkan untuk keadilan publik, yaitu tiga bankir penunggak BLBI (Atang Latief, James Januardy, dan Ulung Bursa) diterima istana untuk merundingkan pola penyelesaian hutangnya. Inilah sejumlah fakta bahwa sekalipun pemberantasan korupsi mendapatkan dukungan luas dari masyarakat, akan tetapi hambatan dan upaya serangan balik koruptor juga semakin kuat.

Menurut guru besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Prof Dr H Soetandyo Wignjosoebroto, kasus korupsi BLBI dinilai tidak hanya terkait pelanggaran pidana, tetapi juga tergolong pelanggaran hak asasi manusia di bidang pendidikan, ekonomi, dan sosial. Alasannya, dana senilai ratusan triliun yang macet seharusnya bisa dialokasikan untuk kesejahteraan rakyat, membangun fasilitas pendidikan, dan pemerataan kerja. Ironisnya, alokasi anggaran BLBI tersebut tidak diimbangi dengan porsi anggaran untuk kesejahteraan rakyat.

Dalamkonteks pemberantasan korupsi, lebih dari sekedar masalah teknis hukum kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut BLBI, agaknya poin yang lebih dibutuhkan ada pada komitmen KPK dan dukungan politik dari eksekutif dan legislatif. Dalam kondisi rendahnya legitimasi kejaksaan, indikasi terlibatnya beberapa pejabat struktural di Kejaksaan Agung dan fakta persidangan yang menyeret nama-nama penegak hukum, hampir tidak ada harapan untuk menyelesaikan kemelut skandal BLBI. Kecuali satu hal, KPK punya komitmen kuat menuntaskan skandal itu.

Publik mempunyai harapan besar, bahwa salah satu indikator pemberantasan korupsi adalah dituntaskanya berbagai skandal besar, salah satunya adalah BLBI. Dan prestasi pemberantasan korupsi oleh pemerintahan saat ini, dalam persepsi publik karena KPK dipercaya punya integritas, konsistensi dan kualitas SDM untuk menyelesaikan berbagai kasus, tidak ada pilihan lain.

Sejauh ini alasan penolakan berbagai fihak terkaiat pengambilalihan penanganan kepada KPK, masih berkisar pada perdebatan apakah kewenangan KPK mengambil alih BLBI bersifat retroaktif atau tidak. Namun, menurut Febri Diansyah, Peneliti Hukum, Indonesia Corruption Watch (ICW), poin ini telah dijawab sejumlah ahli hukum pidana. KPK jelas berwenang menangani BLBI. Masyarakat akan mendukung penuntasan skandal ini pada institusi yang lebih bersih. Kalaupun masih ada perbedaan di kalangan ahli hukum, pertanyaannya, apakah KPK akan memilih analisis yang mendukung pemberantasan korupsi atau sebaliknya?



***

Pada hari Selasa, 25 Agustus 2009 Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) didukung oleh Partisipasi Indonesia (PI) mendesak Kejaksaan Agung, sebagai institusi penegak hukum dan penuntutan nagara. Desakan pada Kejaksaan Agung tsb agar lembaga itu transparan untuk menjelaskan proses hukum terhadap sejumlah obligor bermasalah.

Saat ini sedikitnya ada 14 bank penerima BLBI yang proses hukumnya dihentikan. Padahal mereka belum menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada negara.

Sebagai contoh, PT Sejahtera Bank Umum (SBU) milik keluarga Lesmana Basuki, hingga kini masih menunggak Rp. 800 miliar lebih kepada Negara. Namun sampai saat ini, penyelesaian hukumnya malah dihentikan. Padahal, Lesmana Basuki memiliki catatan buruk dalam penegakkan hukum di Tanah Air. Bersama 12 koruptor lainnya, Lesmana Basuki pernah tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung. Namun dia bisa bebas, setelah MA mengabulkan PK, tanpa alasan yang jelas.

Lesmana Basuki bersama dengan terdakwa Tony Suherman yang menjabat sebagai Direktur Opersional PT SBU pada bulan Mei 1994 hingga Februari 1998, menjual surat-surat berharga berupa Commercial Paper (CP) dan/atau Medium Term Note (MTN), atas tanggungan PT Hutama Karya. Namun hasil penjualan ini ternyata disalahgunakan dengan memasukkannya kedalam rekening konsorsium Hutama Yala di SBU Hayam Wuruk, yang seharusnya dimasukkan ke rekening PT Hutama Karya. Atas perbuatannya ini Negara dirugikan hingga Rp 209,3 miliar dan 105 juta dolar AS. Ketika akan dieksekusi pada 25 Juli 2000 sesuai keputusan PT DKI, keberadaanya tidak diketahui.



***

Berbagai kasus dan skandal uang rakyat, memang sangat melelahkan jika di ikuti secara teknis dan teoritis, modus operandinya. Tak heran, dalam masalah ini, domain-nya ada pada pengamat, ahli atau teoritisi yang mengerti seluk beluk moneter dan perbankan. Padahal, diluar kerumitan yang kita konsumsi melalui opini yang berkembang, sebenarnya kemelut ini berhulu pada frame dan orientasi ekonomi pemerintah dengan pendekatan neoliberlisme.

Sebagaimana kita ketahui, beberapa nama yang di duga menjadi aktor dalam aksi penyelamatan Bank Century diantaranya Boediono dan Sri Mulyani adalah pendekar-pendekar ekonomi pasar yang masuk dalam rongga-sendi otoritas moneter (BI) dan fiskal (Depkeu) dan mempunyai kewenagan penuh, arah kebijakan belanja uang negara. Fungsi control DPR-pun mandul, oleh berbagai sebab: lemahnya komitmen dan kemauan politik serta kecenderungan suap yang melekat pada sejumlah legislator.

Melalui suguhan berbagai skandal ini, kita mulai meredefinisi bahwa neoliberalisme yang dalam pemahaman umum adalah arah kebijakan ekonomi yang tidak menghendaki peran dan campur Negara dalam urusan publik, ternyata justru jauh lebih parah: ideologi neoliberal menghendaki Negara diarahkan untuk mensubsidi pelaku pasar (baca: korporasi). Maka untuk selajutnya, bisa dipahami bahwa pertentangan antara ekonomi neoliberal vs ekonomi kerakyatan sejatinya adalah pertarungan memperebutkan peran Negara, apakah akan diabdikan untuk mayoritas rakyat atau pemodal besar sebagai pelaku pasar.

Peran gerakan demokratik menjadi penting! Pertama, tidak hanya sekedar tagihan bagi kekuatan kritis gerakan (utamanya mahasiswa yang menjadi kendali moral) bahwa di depan mata ada praktek ketidak adilan kekuasaan yang secara pararel berderet ironi kemiskinan, pengangguran bahkan kelaparan di Yahokimo, Papua. Akan tetapi juga alat uji, masih tersedia kah energi gerakan untuk merespon persoalan besar ini (?).

Kedua, alat ukur/indikator ideologisasi gerakan di hadapkan pada praktek nyata operasi neoliberal dalam sendi-sendi vital penganggaran uang rakyat oleh Negara. Dengan demikian, respon gerakan dengan tuntutan dan solusinya menjadi injeksi pengetahuan rakyat ditengah perang opini dan langkah-langkah pembelaan melalui kekuasaan atas praktek penyelewengan ini (baca: counter issue).

Ketiga, gerakan juga di harapkan menjadi pisau pembelah kecenderungan spectrum di tingkat pengambil kebijakan untuk menghidari upaya kong-kalikong, sehingga bahaya laten penyelewengan uang rakyat yang selalu ‘selesai diatas' berdasar transaksi, bisa di hindari. Gerakan kembali mempunyai peran penting dalam menentukan demarkasi kekuatan politik, antara kubu neoliberalis vs pro-populis. Demarkasi ini sempat mengalami ujud pasang saat perdebatan dalam ajang Pilpres dan anti klimaks kembali surut saat hasil Pilpres diketahui pemenangnya.

Bola atas skandal tersebut saat ini ada di beberapa pengambil kebijakan. Pertama, BPK yang saat ini di perintahkan oleh KPK untuk melakukan audit investigasi atas aksi talangan Bank Century. Kedua, DPR yang mempunyai kewenangan untuk membentuk hak angket, sekaligus mengoptimalkan fungsi kontrolnya. Ketiga, KPK sebagai lembaga independen yang yang dibekali kewenangan dan payung hukum menindak perkara korupsi. Ke-empat, Kejaksaan Agung sebagai lembaga penuntutan Negara, jika terbukti ada tindakan pidana atas skandal tersebut sebagai di tandainya proses hukum. Dan tak kalah penting adalah pada kekuatan atau jantung neoliberal itu sendiri, yaitu Istana Negara, Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas moneter dan Departemen Keuangan sebagai pemegang otoritas fiscal. Pada institusi-institusi itulah serangan gerakan harus diarahkan.

Dengan diskusi dan konsolidasi teori kita berharap gerakan demokratik bisa mendapatkan senjata ampuh lagi: aksi!

*) Penulis bekerja sebagai Managing Director Partisipasi Indonesia dan Anggota Partai Rakyat Demokratik/Pepernas.

0 komentar:

Posting Komentar

BUKU TAMU


ShoutMix chat widget
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger